Senin, 18 November 2019

Kebijakan Hukum Media Massa Pada Era Reformasi, Kebebasan Memperoleh Informasi Dijamin Dalam Konstitusi & Hubungan Media Massa Dengan Demokrasi Langsung


Hukum Media Massa
TUGAS 3 Universitas Terbuka 



1.Jelaskan perubahan paling mendasar dari kebijakan hukum media massa pada era Reformasi!
2. Jelaskan mengapa kebebasan memperoleh informasi dijamin dalam konstitusi!
3. Jelaskan hubungan media massa dengan demokrasi langsung!


Jawaban :

1.
Muncul gerakan reformasi dilatarbelakangi oleh terjadinya krisis multi dimensi yang dihadapi bangsa Indonesia. Semula gerakan ini hanya berupa demontrasi di kampus-kampus di berbagai daerah. Akan tetapi, para mahasiswa harus ke jalan karena aspirasi mereka tidak mendapatkan jalan keluar. Gerakan reformasi tahun 1998 mempunyai enam eganda, antara lain suksesi kepemimpinan nasional, amandemen UUD 1945, pemberantasan KKN, penghapusan dwifungsi ABRI, penegakan supremasi hukum, dan pelaksanaan otonomi daerah. Agenda utama gerakan reformasi adalah turunnya Soeharto dari jabatan presiden. Pengunduran diri presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998 yang digantikan oleh B.J Habibie.
Era reformasi di masa pemerintahan presiden B.J Habibie ini dunia media massa juga mengalami reformasi yang cukup fundamental, antara lain untuk mendapatkan SIUPP di masa Orde Baru diharuskan memenuhi 16 syarat utama. maka di era ini cukup memenuhi tiga syarat saja. bahkan habibie segera membuka keren kebebasan pers. Ketentuan pembatalan SIUPP dihapuskan. Melalui Permenpan No. 01/Per/Menpen/1998 tentang Penghapusan SIUPP. Penjabat menteri penerangan saat itu adalah Mohammad Yunus Yospiah.
Pers yang bebas merupakan salah satu komponen yang paling esensial dari masyarakat yang demokratis, sebagai prasyarat bagi perkembangan sosial dan ekonomi yang baik. Keseimbanngan antara kebebasan pers dengan tanggung jawab sosial menjadi sesuatu hal yang penting. Hal yang pertama dan utama, perlu dijaga jangan sampai muncul ada tirani media terhadap publik. Sampai pada konteks ini, publik harus tetap mendapatkan informasi yang benar, dan bukan benar sekedar menurut media. Pers diharapkan memberikan berita harus dengan se-objektif mungkin, hal ini berguna agar tidak terjadi ketimpangan antara rakyat dengan pemimpinannya mengenai informasi tentang jalannya pemerintahan.
Kendatipun secara politik pers sudah memperoleh kebebasannya, dalam arti hilangnya kontrol pemerintah, akan tetapi hambatan non politik berupa tekanan publik/ oknum pemerintah masih dialami oleh pers Indonesia. Sampai dengan April 1999, terdapat sedikitnya 47 kasus intimidasi terhadap jurnalis berupa intimidasi dan kekerasan fisik.
Ketika presiden B.J. Habibie digantikan oleh presiden KH. Abdurahman Wachid (Gus Dur) pasca pemilu Orde Baru tahun 1999 maka kebijaka tentang kebebasa pers juga mengalami perubahan yang sangat signifikan, salah satunya adalah penghapusan Dapertemen Penerangan.


2.
Di Indonesia, selain mendapat landasan konstitusional, hak atas informasi telah mendapatkan jaminan hukum dalam beragam jenis dan tingkat peraturan perundang-undangan. Jaminan dan perlindungan terhadap hak atas informasi (rights to know) merupakan bagian dari HAM secara universal. Karena hak atas informasi telah mendapat pengakuan secara  universal sebagai salah satu hak paling mendasar yang melekat pada setiap individu manusia dan karenanya harus dihormati dan dipenuhi. Dimana pengakuan terhadap sifat keasasian tersebut mendapat legitimasi dalam Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1946, yang kemudian dituangkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM, 1948).
Universal Declaration of Human Rights 1948 (UDHR 1948) telah merumuskan jaminan perlindungan terhadap hak atas informasi. Pasal 19 UDHR 1948 menyebutkan:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan manyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk berpoerang teguh pada suatu pendapat tanpa ada intervensi, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalaui media apa saja dan tanpa memandang batas-batas wilayah.”


3.
Media
Istilah “media” berasal dari kata Latin (tunggal: medium-ii) yang berarti sesuatu “di antara”. Selain itu, juga bermakna sesuatu yang “muncul secara publik”, “milik publik”, atau “mediasi” dan karenanya merujuk pada sebuah ruang publik –sebuah locus publicus. Demikian, esensi dari media tidak bisa dipisahkan dari persoalan antara ranah publik dan privat, yang kerap kali problematis. Tujuan adanya media adalah untuk menyediakan sebuah ruang di mana publik dapat berinteraksi dan terlibat secara leluasa terkait hal yang berkenaan dengan keprihatinan publik.
Demokrasi Langsung
Secara etimologis "Demokrasi" berasal dari bahasa Yunani, "terdiri dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan cratein/ cratos yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagi pemerintahan rakyat atau sering dieknal dengan pemerintahan dari rakyat, oelh rakyat, dan untu rakyat. Dari sudut pandang trimologis, banyak sekali definisi demokrasi yang dikemukakan oleh ahli politik. Masingn-masing memberikan definisi dari sudut pandang yang berbeda.
Demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditetntukan atas dasar moyoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas dasar prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik (Haris Soche Winarno, 2008: 91).
Menurut Lippmann (1922), salah satu masalah yang paling mendasar dari media di dalam demokrasi adalah keakuratan berita dan perlindungan narasumber. Bagi Lippmann, masalah ini timbul dari ekspektasi bahwa media (pers) dapat mengimbangi atau memperbaiki kekurangan-kekurangan dari teori demokrasi. Dalam hal ini, media (surat kabar) dianggap oleh para demokrat sebagai “panacea” dari ketidaksempurnaan mereka sendiri, sedangkan analisis dari hakikat pemberitaan dan dasar ekonomi jurnalisme cenderung menunjukkan bahwa surat kabar akan selalu dan pasti menjadi cerminan – dan oleh karena itu, dalam skala kecil maupun besar, mengintensifikasi, ketidaksempurnaan organisasi opini publik. Lebih jauh lagi, Lippmann (1922) menegaskan bahwa peran media dalam demokrasi masih belum mencapai apa yang diharapkan3, dan bahwa “rekayasa kesadaran” masih terjadi:
Penciptaan kesadaran bukanlah sebuah seni baru. Ini merupakan hal yang lama; yang semestinya sudah mati seiring dengan munculnya demokrasi. Namun itu tidak punah, bahkan pada kenyataannya, hal tersebut telah mengalami kemajuan secara teknis, karena penciptaan kesadaran saat ini didasarkan pada analisis bukan sekadar pada aturan semata. Maka dari itu, sebagai akibat dari riset psikologis, dan didukung oleh cara-cara komunikasi modern, praktek demokrasi berubah dengan cukup drastis. Sebuah revolusi telah terjadi, dan ini jauh lebih signifikan dari pergeseran kekuatan ekonomi apapun (h. 87)
Implikasi dari pernyataan ini adalah bahwa media dan pemberitaan telah menjadi alat yang sangat kuat dalam menentukan opini publik melalui propaganda.
Demokrasi langsung merupakan bentuk demokrasi yang semua warga negara ikut serta secara langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan termasuk ikut berpartisipasi dalam pemilu. Implementasi dari bentuk demokrasi langsung  ini adalah adanya pemilihan umum secara langsung serta kampanye yang berbasis elektronik atau internet. Pemilihan umum merupakan mekanisme demokrasi untuk memutuskan penggantian pemerintah di mana rakyat dapat menyalurkan hak politiknya secara aman dan bebas (Thomas H. Greene dalam Podmo Wahjono, 2008: 220).
Pengunaan media massa (medsos) berbasis internet kini telah digunakan sebagi sarana untuk berinteraksi antar komunitas termasuk dalam preferensi politik dipengaruhi medsos. Melihat fenomena ini, partai politik dan kanididat mulai meririk media sosial sebagii suatu alat untuk berinteraksi dengan konstituennya termasuk untuk mempromosikan produk mereka.
Media sosial sebagi salah satu sarana informasi yang sangaty banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dimasa sekarang. Medsos mempunyai empat manfaat bagi aktivitas politik suatu partai mapun kandidat, yaitu sebagai information, service, access topolitical power and space (informasi, pelayanan, akses kekuatan politik dan ruangan).




Sumber :
SKOM4439/3sks/MODUL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar