7 irisan bidang hukum di bawah ini di
dalam Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (pada pasal berapa
irisan ini diatur)
1.
Film (Undang-undang No. 8 Tahun 1992)
Diatur dalam :
Pasal 39 ayat 1 dan 2 mengenai Bahasa Siaran
(1) Mata acara siaran berbahasa asing dapat
disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus
diberi teks Bahasa Indonesia atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam
Bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.
(2) Sulih suara bahasa asing ke dalam Bahasa
Indonesia dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah mata
acara berbahasa asing yang disiarkan
Pasal 40 mengenai Relai dan Siaran Bersama
(1) Lembaga penyiaran dapat melakukan relai
siaran lembaga penyiaran lain, baik lembaga penyiaran dalam negeri maupun dari
lembaga penyiaran luar negeri.
(2) Relai siaran yang digunakan sebagai acara
tetap, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dibatasi.
(3) Khusus untuk relai siaran acara tetap yang
berasal dari lembaga penyiaran luar negeri, durasi, jenis dan jumlah mata
acaranya dibatasi.
(4) Lembaga penyiaran dapat melakukan relai
siaran lembaga penyiaran lain secara tidak tetap atas mata acara tertentu yang
bersifat nasional, internasional, dan/atau mata acara pilihan.
Pasal 47 mengenai Sensor Isi Siaran
Isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang.
Isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang.
Lengkapnya ⬇⬇⬇
Tidak ada komentar:
Posting Komentar