Prinsip-Prinsip Penyimpulan Sebagai Hukum Dasar
penyimpulan, Perbedaan Silogisme Beraturan Dan Silogisme Tidak Beraturan
1. Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip penyimpulan
sebagai hukum dasar penyimpulan?
1. Prinsip konotasi term dalam silogisme. Atas
dasar prinsip konotasi term atau prinsip persamaan dan prinsip perbedaan, ada 3
hukum dasar penyimpulan:
a) Dua hal yang sama, jika yang satu
diketahui sama dengan hal ketiga, maka yang lain pun pasti sama.
b) Dua hal yang sama, jika sebagian
yang satu termasuk dalam hal ketiga, maka sebagian yang lain pun termasuk di
dalamnya.
c) Antara dua hal, jika yang satu
sama dan yang lain berbeda dengan hal ketiga, maka dua hal itu berbeda.
2. Prinsip denotasi term dalam silogisme. Atas
dasar prinsip denotasi term atau prinsip distribusi dan prinsip distribusi
negatif, ada 4 hukum dasar penyimpulan:
a) Jika sesuatu hal diakui sebagai
sifat yang sama dengan keseluruhan, maka diakui pula sebagai sifat oleh
bagian-bagian dalam keseluruhan.
b) Jika sesuatu hal diakui sebagai
sifat yang sama dengan bagian dari suatu keseluruhan, maka diakui pula sebagi
bagian dari keseluruhannya itu.
c) Jika sesuatu hal diakui sebagai
sifat yang meliputi keseluruhan, maka meliputi pula bagian-bagian dalam
keseluruhan itu.
d) Jika sesuatu hal tidak diakui
oleh keseluruhan, maka tidak diakui pula oleh bagian-bagian dalam keseluruhan
itu.
2. Jelaskan perbedaan silogisme beraturan dan
silogisme tidak beraturan dengan disertai contoh?
1. Silogisme Beraturan
Silogisme beraturan adalah bentuk penyimpulan yang terdiri dari tiga proposisi
(kesimpulan, premis mayor dan premis minor), serta term tengah. Ada 4 bentuk
silogisme beraturan:
1. Silogisme Sub-Pre, yaitu: Bentuk
silogisme, dimana term tengah sebagai term subyek dalam premis mayor, dan
sebagai term predikat dalam premis minor.
Dalam 7 hukum dasar penyimpulan, ada 13 macam
silogisme Sub-Pre yang berkesimpulan pasti.
Misalnya,
*Premis
mayor : Korupsi adalah
kejahatan extraordinari bagi rakyat Indonesia.
*Premis
minor : Salah satuanggota DPR
melakukan tindak korupsi.
*Kesimpulan
: Salah satu anggota DPR adalah penjahat extraordinari bagi rakyat Indonesia.
2. Silogisme Bis-Pre, yaitu: Bentuk silogisme,
dimana term tengah sebagai term predikat dalam premis mayor dan minor.
Dalam 7 hukum dasar penyimpulan, ada 13 macam
silogisme Bis-Pre yang berkesimpulan pasti.
3. Silogisme Bis-Sub, yaitu: Bentuk silogisme,
dimana term tengah sebagai term subyek dalam premis mayor
dan minor.
Dalam 7 hukum dasar penyimpulan, ada 13 macam
silogisme Bis-Sub yang berkesimpulan pasti.
4. Silogisme Pre-Sub, yaitu: Bentuk
silogisme, dimana term tengah sebagai term predikat dalam premis mayor, dan
sebagai term subyek dalam premis minor.
Dalam 7 hukum dasar penyimpulan, ada 13 macam
silogisme Pre-Sub yang berkesimpulan pasti.
2. SILOGISME TIDAK BERATURAN
Silogisme tidak beraturan adalah bentuk penyimpulan,
dengan empat macam:
1. Entimema, yaitu: Bentuk silogisme, dimana satu
proposisi dihilangkan, karena dianggap sudah diketahui. Ada 4 macam bentuk
kemungkinan:
a. Entimema dari silogisme, dimana
premis mayor dihilangkan.
b. Entimema dari silogisme, dimana
premis minor dihilangkan.
c. Entimema dari silogisme, dimana
kesimpulan dihilangkan, karena langsung sudah diketahui.
d. Entimema dari silogisme, dimana
premis mayor dan minor dihilangkan, karena dianggap sudah diketahui.
Faedah praktis entimema, yaitu dengan mengembalikan
entimema ke dalam bentuk asal, merupakan sebagai bukti kebenaran dan ketepatan
susunan proposisinya.
2. Epikirema, yaitu: Bentuk silogisme. Bentuk
silogisme, dimana salah satu atau kedua premis (mayor dan minor) disertai
dengan alasan. Terjadi di dalam buku-buku atau percakapan sehari-hari.
3. Sorites, yaitu: Bentuk silogisme, dimana
premis berhubungan lebih dari dua proposisi, sehingga kesimpulan berbentuk
hubungan antara premis mayor dan premis minor, tanpa term tengah. Penyimpulan
yang pasti dalam Sorites harus memenuhi beberapa syarat:
a) Jika dalam hubungan itu universal
kepartikular, maka hubungan selanjunya tidak boleh dibalik, meski sebagai term
subyek atau term predikat.
b) Jika dalam hubungan itu
partikular ke universal, maka hubungan selanjutnya tidak boleh dibalik, meski
sebagai term subyek atau term predikat.
c) Jika dalam hubungan itu ada
negasi, maka yang menegasi atau dinegasi harus universal, atas dasar prinsip
penyimpulan yang ketujuh.
d) Jika dalam hubungan itu tiap
proposisi premis (mayor dan minor) berbentuk ekuivalen, maka proposisi
kesimpulan selanjutnya pun berbentuk ekuivalen, atas dasar prinsip penyimpulan
yang pertama.
4. Poli-silogisme, yaitu: Bentuk silogisme,
dimana hubungan pada kesimpulan sebelumnya menjadi premis pada silogisme
berikutnya. Ada 2 poli-silogisme: Pro-silogisme (silogisme yang bukan bagian
akhir); dan Epi-silogisme (silogisme yang bagian akhir).
Tiap silogisme hingga silogisme akhir bisa memiliki
penyimpulan yang tepat dan pasti, jika mengikuti hukum dasar penyimpulan dan
berbentuk hanya satu diagram himpunannya.
sumber:
Noor Muhsin Bakri dan Sonjoruri Budiani Trisakti. Logika.
Ed. V. Jakarta: Universitas Terbuka, 2012, hal. 6.1-6.56.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar