Kamis, 31 Oktober 2019

Definisi hukum menurut ahli-hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia


Tugas 1 HUKUM MEDIA MASSA


1. Jelaskan definisi hukum menurut ahli!

Definisi hukum menurut para ahli

1.    Plato
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2.    Immanuel Kant
Segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
3.    Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagi suatu kenyataan dalam masyarakat.
4.    Karl Max
Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan ukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

2. Jelaskan maksud hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia!

Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adlah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Merujuk ke Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  • a)    Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • b)    Ketetpan Majelis Permusyawaratan RAkyat
  • c)    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  • d)    Peraturan Pemerintah
  • e)    Peraturan Presiden
  • f)     Peraturan Daerah Provinsi
  • g)    Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota

3. Jelaskan pengertian sistem hukum dan uraikan perbedaan sistem hukum yang berlaku di dunia!
·         Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System)
Sistem hukum sipil, berkembang atau dianut di Negara Eropa. Hukum ini mengutamakan hukum tertulis, yaitu peraturan perundang-undangan sebagai dasar utama sistem hukumnya, sehingga sistem hukum ini disebut juga sistem hukum kodifikasi (Codified Law). Kodifikasi hukumnya merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang sebelum masa yustinianus yang disebut corpus juris civilis. Suatu sistem hukum dengan ciri-ciri sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya.
·         Sistem Hukum Anglo Saxon ( Common Law System)
Berkembang dari Inggris menyebar ke Negara-negara Amerika Serikat, Canada, Amerika Utara, dan Australlia. Dalam sistem hukum ini sumber utamanya adalah putusan hakim atau pengadilan ataupun yurisprudensi. Putusan hakin mewujudkan kepastian hukum, melalui putusan hakim itu prinsip dan kaidah hukum dibentuk an mengikat umum. Selain keputusan hakim, juga kebiasaan dan peraturan tertulis yang berbentuk undang-undang dan peraturan administrasi negara.

Perbedaan
Sistem hukum Eropa Kontinental didominasi oelh hukum tertulis )peraturan perundang-undangan) sebagai sumber hukumnya.
Sistem hukum Anglo Saxon didominasi oleh hukum tidak tertulis melalui putusan hakim/ yurisprudensi sebagai hukumnya.

4. Jelaskan perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran hukum!
Kejahatan: Perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama, dan rasa keadilan masyarakat.
Pelanggaran: Perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang namun tidak memberikan efek yang berpengaruh secara langsung pada orang lain.
Perbedaan
Kejahatan:
- Sanksi berupa penjara
- Merupakan tindak pidanan berat
- Merugikan orang lain
 Pelangggaran
- Sanksi berupa denda
- Tindakan pidana ringan
- Merugikan dari sendiri


sumber:
https://http716.wordpress.com/2016/10/29/20-pengertian-hukum-menurut-para-ahli/
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/cl4012/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/
https://e-kampushukum.blogspot.com/2016/05/sistem-hukum-di-dunia.html
https://nidyanurhasanah.blogspot.com/2011/10/kejahatan-dan-pelanggaran.html?m=1



Tidak ada komentar:

Posting Komentar